[Buku Panduan Pernikahan]

Syarat-syarat [download tanda terima/checklist]

  • Mengisi formulir pendaftaran perkawinan. [download formulir]
  • Mengisi Formulir Berkas Perkawinan ( Untuk Cheklist dilakukan oleh petugas Sekretariat ). [download Formulir]
  • Surat permandian yang sudah diperbaharui (maksimal 6 bulan) dari paroki tempat baptis (asli).
  • Calon pengantin sebaiknya sudah menerima Sakramen Krisma.
  • Foto berdampingan ukuran 4 x 6 (berwarna) sebanyak 4 (dua) lembar.
  • Surat pengantar dari ketua lingkungan masing-masing. [download surat pengantar]
  • Surat pernyataan belum pernah menikah, bermaterai. [download surat pernyataan]
  • Fotokopi sertifikat kursus persiapan perkawinan/ Program Membangun Rumah Tangga (MRT). [download formulir pendaftaran]
  • Fotokopi Kartu Keluarga Katolik atau Surat Keterangan Domisili dari ketua lingkungan. [download surat keterangan]
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Mempersiapkan dua orang saksi perkawinan yang beragama Katolik. [download formulir]
  • Menanyakan jadwal Kanonik ke sekretariat atau Pastor yang akan memberkati.

Syarat tambahan bila salah satu calon pengantin tidak beragama Katolik

  • Fotokopi surat baptis Kristen (bila salah satu calon pengantin beragama Kristen).
  • Fotocopy KTP dari 2 orang saksi yang menyatakan kebenaran belum menikah.
  • Pihak non-Katolik mempersiapkan dua orang saksi (bukan orangtua/saudara kandung) yang jujur dan bertanggungjawab untuk mengajukan dispensasi ke Uskup.
  • Setelah dispensasi keluar, segera mengatur jadwal penyelidikan Kanonik ke sekretariat atau Pastor yang akan memberkati.

Hal-hal lain yang harus diperhatikan

  • Persiapan pemberkatan pernikahan sebaiknya dilakukan minimal 6 bulan sebelumnya.
  • Pendaftaran hari, tanggal, jam perkawinan sebaiknya dilakukan dengan langsung datang ke sekretariat. Untuk menghindari kesalahan pencatatan, pendaftaran melalui telepon tidak didilayani.
  • Calon pengantin dari TNI dan POLRI harus ada surat ijin menikah dari kesatuan masing-masing.
  • Pasangan pengantin agar menghindari masa Prapaskah dan Masa Adven.

Ketentuan waktu upacara pemberkatan pernikahan di gereja

Di Gereja :

  • Sabtu : Pk. 08.00 , Pk 10.00 dan Pk. 12.00
  • Minggu :  Pk. 13.00

Di Kapel :

  • Sabtu : Pk. 10.00 dan Pk. 12.00
  • Minggu :  Pk. 13.00
  • Kecuali minggu II dan III bulan ganjil ada Rekoleksi dan Babtisan bayi